Pemerintah Perkuat Program Digitalisasi Layanan Publik, Targetkan Akses Lebih Cepat dan Transparan di 2026
Jakarta – Pemerintah terus mendorong percepatan digitalisasi layanan publik sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi birokrasi dan memperkuat transparansi pelayanan kepada masyarakat. Program ini ditargetkan semakin merata hingga tahun 2026, khususnya untuk daerah yang selama ini masih mengalami keterbatasan akses pelayanan.
Langkah tersebut dinilai penting karena kebutuhan masyarakat terhadap layanan yang cepat, mudah, serta dapat diakses kapan saja semakin tinggi. Selain itu, digitalisasi juga dianggap menjadi solusi untuk mengurangi antrean panjang dan memperkecil risiko praktik layanan yang tidak sesuai prosedur.
Sejumlah layanan utama yang menjadi fokus pengembangan mencakup administrasi kependudukan, perizinan usaha, layanan kesehatan, hingga pengelolaan bantuan sosial. Pemerintah pusat juga mendorong pemerintah daerah agar menyesuaikan sistem pelayanan dengan teknologi yang lebih modern, termasuk pemanfaatan aplikasi terpadu dan sistem berbasis data.
Penguatan infrastruktur internet di berbagai wilayah turut menjadi bagian penting dari strategi ini. Dengan koneksi yang lebih merata, masyarakat di daerah terpencil diharapkan dapat menikmati layanan pemerintah tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
Meski demikian, pelaksanaan digitalisasi tidak lepas dari tantangan, seperti kesiapan sumber daya manusia, keamanan data, serta kesenjangan kemampuan teknologi di masyarakat. Untuk itu, pemerintah juga menyiapkan program pendampingan dan edukasi agar transformasi digital berjalan lebih efektif.
Langkah digitalisasi ini diharapkan mampu memberikan dampak positif jangka panjang, baik dalam peningkatan kualitas layanan, penguatan kepercayaan publik, hingga mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.