Berita Nasional

Danantara Siap Pangkas Jumlah BUMN, Pekerja Dipastikan Tetap Aman

Jakarta – Danantara menegaskan rencana perampingan jumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari strategi penataan dan penguatan kinerja BUMN agar lebih efisien dan berdaya saing.

Langkah tersebut mencakup restrukturisasi hingga ke level anak dan cucu perusahaan BUMN. Meski demikian, Danantara memastikan hak dan keberlanjutan pekerjaan para pegawai tetap menjadi prioritas utama.

Restrukturisasi BUMN Fokus pada Efisiensi

Danantara menjelaskan bahwa pengurangan jumlah BUMN bukan berarti menghilangkan fungsi usaha atau melemahkan peran negara. Restrukturisasi dilakukan dengan menggabungkan perusahaan yang memiliki bidang usaha serupa, sehingga operasional menjadi lebih ramping dan efektif.

Efisiensi ini diharapkan mampu mengurangi tumpang tindih bisnis, memperkuat tata kelola perusahaan, serta meningkatkan kontribusi BUMN terhadap perekonomian nasional.

Tidak Ada PHK, Karyawan Tetap Dilindungi

Salah satu poin utama yang ditekankan Danantara adalah tidak boleh ada PHK dalam proses perampingan BUMN. Karyawan yang terdampak restrukturisasi akan dialihkan ke unit usaha lain atau disesuaikan dengan kebutuhan organisasi yang baru.

Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ketenagakerjaan, sekaligus memastikan transformasi BUMN berjalan secara berkelanjutan dan berkeadilan.

Penguatan BUMN untuk Jangka Panjang

Melalui langkah ini, Danantara berharap BUMN dapat menjadi lebih sehat secara finansial dan kompetitif di tengah tantangan global. Penataan struktur perusahaan juga diyakini mampu mempercepat pengambilan keputusan dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Ke depan, Danantara akan terus melakukan evaluasi agar restrukturisasi BUMN berjalan transparan dan tidak merugikan pekerja maupun kepentingan publik.

Kesimpulan

Rencana Danantara untuk memangkas jumlah BUMN hingga anak usaha merupakan bagian dari upaya efisiensi dan penguatan kinerja perusahaan pelat merah. Meski dilakukan perampingan, Danantara menegaskan bahwa pekerja tetap aman dan tidak akan mengalami PHK. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan BUMN yang lebih kuat, profesional, dan berdaya saing tinggi.